Jembatan Suka Sari ke Jalur Hukum

Jembatan Suka Sari ke Jalur Hukum

\"1\" TUBE,BE - Kondisi jembatan gantung Desa Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan yang nyaris roboh diduga akibat adanya tambang pasir ilegal tampaknya akan dibawa kejalur hukum. Pasalnya, kondisi jembatan yang telah miring diduga abrasi pada bagian pondasi jembatan akibat tergerus akibat adanya penambangan pasir ilegal, Pemerintah Kabupaten Lebong berupaya akan membawa hal tersebut ke ranah hukum. Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong Ir Eddy Ramlan MT melalui Kabid Binamarga, Doni Swabuana ST, saat ini masih menunggu telaah hukum dari bagian Hukum Setdakab Lebong. Karena diduga kondisi jembatan yang terancam roboh itu juga disebabkan oleh aktifitas penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal. \"Beberapa waktu lalu kita sudah menyampaikan surat kepada Bagian Hukum Setda Lebong untuk meminta telaah hukum dari kasus rusaknya jembatan Sukasari tersebut. Abrasi yang menyebabkan pondasi jembatan rusak tersebut, diduga lantaran aktivitas penambangan pasir yang jaraknya hanya beberapa puluhan meter dari lokasi pondasi jembatan. Bahkan penambangan diduga menggunakan alat penyedot pasir,\" jelas Doni. Rencana pengambilan langkah hukum oleh mereka, sambung Doni, tidak lain untuk meminta pertanggungjawaban pemilik usaha tambang pasir tersebut. Selain menunggu tindak lanjut telaah hukum dari Bagian Hukum Setda Lebong, pihak Dinas PU Lebong masih melacak pemilik usaha tambang pasir tersebut. \"Dulu disekitar pondasi jembatan sudah kita pasang bronjong untuk menghindari kerusakan. Tapi beronjong tersebut malah sudah hanyut dan ini salah satu akibat dari penambangan pasir yang tidak mempertimbangkan jarak dengan pondasi jembatan. Kita juga belum tahu apakah tambang pasir tersebut berizin atau tidak,\" ungkap Doni. Selain itu, dengan kondisi jembatan yang seperti saat ini, jika diperbaiki tentunya akan memakan biaya yang cukup besar. Bahkan diperkirakan perbaikan jembatan tersebut akan memakan dana sebesar Rp 300 juta. Hal ini lantaran rehab jembatan yang rusak setelah terkena bencana banjir beberapa waktu yang lalu itu tergolong rehab berat. \"Untuk rehab itu sudah tergolong rehab besar dan menghabiskan dana sekitar Rp 300 juta. Karena jika dilakukan perbaikan, pondasi jembatan harus dipindahkan ke belakang. Itu artinya harus memindahkan ambodemen, pondasi. Kemudian tiang pilon dan block angkur disalah satu sisi jembatan yang rusak juga harus diganti. Begitu juga dengan tali sling juga harus diganti, belum lagi penambahan lantai jembatan. Tentunya hal tersebut akan memakan dana yang cukup besar,\" pungkas Doni(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: